Amanat Undang-Undang dan Kode Etik Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi.

- Staff

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Dalam praktiknya, wartawan dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman etik yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers Indonesia).

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Secara substansi, pasal ini mengandung makna bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi, tekanan, atau campur tangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk dalam menentukan isi pemberitaan.

Intervensi terhadap wartawan, baik dalam bentuk tekanan halus maupun intimidasi terbuka, pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Di sisi lain, independensi wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independensi di sini berarti wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun, baik pemerintah, aparat, pemilik modal, maupun kelompok tertentu.

Dengan demikian, setiap upaya intervensi terhadap wartawan sejatinya bertentangan tidak hanya dengan etika profesi, tetapi juga dengan hukum yang berlaku.

Wartawan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menolak segala bentuk tekanan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pers.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus tetap berdiri tegak, independen, dan bebas. Tanpa itu, fungsi kontrol sosial tidak akan berjalan optimal, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap kebenaran.

Kesimpulannya, perlindungan terhadap independensi wartawan memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum melalui Pasal 4 UU Pers, maupun secara etik melalui Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, segala bentuk intervensi terhadap pemberitaan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
( Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMSI Kota Tangerang Hadiri Media Gathering DPRD di Bandung: Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik yang Konstruktif
Jalankan Amanah PWI Pusat, ‎PWI Banten Gelar Rapat Pleno
Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto
Ketua PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Pusat di Solo Wujud Kebersamaan dan Dukungan untuk Ketua Umum Ahmad Munir
PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di Banten
Ketum Terpilih Akhmad Munir Umumkan Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030
Wakil Wali Kota Maryono: Musda PKS Momen Renungkan Tantangan dan Tumbuhkan Optimisme
PWI Kota Tangerang Gelar Rapat Tahunan, Mantapkan Program Kerja 2025–2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Koramil 01/Tgr Tebar Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:23 WIB

JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Lewat Safari Pembangunan HUT ke-33, Pemkot Tangerang Beri Kado Spesial Pekerja Sosial Kemasyarakatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:21 WIB

Mancing Mania Jadi Ajang Silaturahmi, Kapolsek Pinang Pererat Sinergi Bersama Pokdarkamtibmas

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:37 WIB

Disdik Kabupaten Tangerang Siap Bangun Sinergi dan Kolaborasi dengan Himpunan JTR

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:39 WIB

Sempat Kisruh, DPRD Pastikan Akses Neglasari Dibuka

Senin, 17 November 2025 - 05:07 WIB

Puncak HKN ke-61, Pemkot Tangerang Luncurkan SABARIUNG dan Raih Apresiasi Kemenkes RI.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Penrem*Korem 052/Wijayakrama Gelar Syukuran HUT ke-27: Manunggal dengan Rakyat, Indonesia Maju*

Berita Terbaru

Daerah

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB