Amanat Undang-Undang dan Kode Etik Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi.

- Staff

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Dalam praktiknya, wartawan dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Prinsip ini bukan sekadar norma moral, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman etik yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers Indonesia).

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Secara substansi, pasal ini mengandung makna bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi, tekanan, atau campur tangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk dalam menentukan isi pemberitaan.

Intervensi terhadap wartawan, baik dalam bentuk tekanan halus maupun intimidasi terbuka, pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Di sisi lain, independensi wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Independensi di sini berarti wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun, baik pemerintah, aparat, pemilik modal, maupun kelompok tertentu.

Dengan demikian, setiap upaya intervensi terhadap wartawan sejatinya bertentangan tidak hanya dengan etika profesi, tetapi juga dengan hukum yang berlaku.

Wartawan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menolak segala bentuk tekanan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pers.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus tetap berdiri tegak, independen, dan bebas. Tanpa itu, fungsi kontrol sosial tidak akan berjalan optimal, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap kebenaran.

Kesimpulannya, perlindungan terhadap independensi wartawan memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum melalui Pasal 4 UU Pers, maupun secara etik melalui Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, segala bentuk intervensi terhadap pemberitaan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
( Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi
SMSI Kota Tangerang Hadiri Media Gathering DPRD di Bandung: Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik yang Konstruktif
Jalankan Amanah PWI Pusat, ‎PWI Banten Gelar Rapat Pleno
Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto
Ketua PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Pusat di Solo Wujud Kebersamaan dan Dukungan untuk Ketua Umum Ahmad Munir
PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di Banten
Ketum Terpilih Akhmad Munir Umumkan Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Dandenpom Jaya 1

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WIB

Harmoni Gerakan Bersama Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kota Layak Anak, Masyarakat Sambut Positif

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Arogansi Kadis DLH Kota Tangerang: Ancam Tuntut Wartawan Saat Minta Klarifikasi terkait Proyek Sampah Rp34 Miliyar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:05 WIB

Koramil 02/Batuceper Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Jurumudi

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:31 WIB

Ketua SMSI Kota Tangerang Dukung Soft Opening Kharisma Bahari Otentik 2, Dorong UMKM Makin Berkembang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:29 WIB

Deteksi dini kesehatan Telinga dan Fasilitas Hearing Solution di RSUD Kota Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Koramil 02/Btc Gelar Bakti Sosial Kesehatan, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Kesehatan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

DUGAAN JUAL BELI GEROBAG SITAAN: OKNUM TRANTIB KECAMATAN TANGERANG DISEBUT MENGAMBIL UNTUNG, TERKABAR BERHUBUNGAN KERABAT DENGAN WALIKOTA

Berita Terbaru