INFOBAHARI.COM, TANGERANG – Aksi nekat pelaku spesialis bobol rumah kosong akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BP (30), yang membawa kabur perhiasan emas senilai Rp100 juta.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ciracas, pada Rabu (9/4/2026) dini hari, setelah sempat buron sejak melakukan aksinya di wilayah Tangerang.
🕵️♂️ Modus Rusak Tralis, Sasar Rumah Kosong
Kapolsek Pinang, Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada 22 Maret 2026.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya membobol rumah dengan cara merusak tralis jendela,” ujar Adityo.
Pelaku diketahui merupakan spesialis rumah kosong (rumsong) yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
🏠 Kepergok di Garasi Saat Beraksi
Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk membeli bubur. Melihat situasi sepi, pelaku langsung beraksi dengan merusak jendela dan masuk ke dalam rumah.
Namun nahas, aksinya dipergoki korban saat kembali pulang.
Pelaku sempat terlihat berada di garasi sambil membawa tas milik anak korban. Adu mulut pun tak terhindarkan sebelum akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
💰 Gasak Emas Rp100 Juta
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas dengan total nilai mencapai Rp100 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
Obeng dan alat pembobol
Pakaian yang digunakan saat beraksi
Sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri
🚨 Polisi Kembangkan Jaringan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
⚠️ Imbauan untuk Warga
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Pastikan rumah dalam keadaan aman dan koordinasikan dengan tetangga atau petugas keamanan setempat guna mencegah tindak kejahatan,” tutup Kapolres.
(Syamsul Sinambela)












