Infobahari.com. Tangerang,- Pembangunan Menara Telekomunikasi (BTS) yang berlokasi di RT 05 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menjadi sorotan publik karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dan terbukti melanggar berbagai ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan investigasi, proyek ini terlihat jelas tidak mematuhi aturan hukum yang mengatur pembangunan bangunan dan tata ruang, bahkan menimbulkan dugaan adanya perlindungan dan perlakuan khusus dari pihak berwenang. Senin 4 mei 2026
Proyek ini dinilai telah mengabaikan sejumlah peraturan dan pasal hukum yang mengikat, antara lain:
– Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pasal-pasal spesifik yang dilanggar:
1. Pasal 18 ayat (1) UU 28/2002 – Setiap pembangunan bangunan gedung wajib memiliki izin yang sah sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
2. Pasal 20 ayat (2) Perwal 122/2022 – Penentuan jarak aman menara terhadap bangunan tempat tinggal harus sesuai standar teknis guna menjamin keamanan struktur dan kesehatan masyarakat.
3. Pasal 35 ayat (1) UU 26/2007 – Seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi rencana tata ruang dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kawasan tersebut.
4. Pasal 12 ayat (3) PP 16/2021 – Pelaksana proyek wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak dan memperoleh persetujuan resmi sebelum pembangunan dimulai.
Berdasarkan pengamatan langsung, terindikasi sejumlah pelanggaran nyata yang dilakukan tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak berwenang:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat data pengembang, nomor izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, maupun dokumen perizinan lainnya. Pembangunan dilakukan sepenuhnya tanpa dasar hukum yang jelas, namun tetap berjalan lancar tanpa hambatan apapun.
2. Melanggar Ketentuan Jarak Aman dan Tata Ruang
Pembangunan didirikan tepat di tengah kawasan permukiman padat penduduk, tanpa memperhatikan batas jarak bebas yang diatur. Hal ini jelas merusak rencana tata ruang dan menimbulkan risiko tinggi bagi keamanan serta kenyamanan warga sekitar.
3. Kurangnya Keterlibatan dan Transparansi
Sebagian besar warga yang terkena dampak menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai rencana pembangunan, tidak diundang dalam proses sosialisasi, dan tidak diminta persetujuan sama sekali sebelum proyek dimulai.
4. Pelanggaran Keselamatan Kerja
Pekerja konstruksi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai seperti helm proyek, sepatu keselamatan, atau pakaian pelindung saat bekerja. Hal ini menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
5. Proses Berjalan Tanpa Hambatan
Meskipun terbukti melakukan berbagai pelanggaran, pembangunan tetap berjalan terus tanpa adanya tindakan penertiban atau peringatan dari instansi yang berwenang.
Dugaan adanya perlakuan khusus dan perlindungan terhadap proyek ini semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Pada tanggal 20 April 2026, awak media menghubungi Hendra, Kepala Bidang Hukum dan Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi pertama, beliau menyampaikan bahwa pemilik BTS telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dengan jadwal pertemuan yang dijadwalkan.
Pada tanggal 27 April 2026.awak media melakukan konfirmasi ulang terkait perkembangan penanganan dan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, Hendra hanya menjawab bahwa belum ditanyain lagi ke Dudi.
Tanggapan yang dinilai tidak ada kemajuan apapun ini menimbulkan kesan yang sangat kuat di mata publik, seolah-olah proyek BTS tersebut mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Padahal menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran wajib segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang sesuai, bukan dibiarkan berjalan tanpa adanya tindakan apapun.
Warga menyampaikan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakan mereka:
– Tidak ada kepastian keabsahan izin pembangunan dan proyek diduga dilakukan tanpa dokumen resmi apapun.
– Lokasi pembangunan tidak memenuhi standar jarak aman dan merusak tata ruang kawasan permukiman.
– Proses pembangunan berlangsung tanpa keterlibatan, sosialisasi, dan persetujuan dari masyarakat yang menjadi pihak yang paling terdampak.
Kekhawatiran warga semakin memuncak seiring dengan kondisi yang terjadi. Seorang warga menyatakan:
“Kami sangat cemas dengan keamanan pembangunan ini. Lokasinya tepat di tengah rumah-rumah warga. Jika terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan kami? Apalagi soal keabsahan izinnya saja masih tidak jelas, padahal jelas-jelas sudah melanggar peraturan. Yang membuat kami semakin curiga adalah mengapa proyek ini bisa berjalan terus meskipun banyak yang melanggar aturan, seolah-olah ada yang melindungi.”
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Sesuai ketentuan hukum, bangunan yang tidak memiliki izin atau terbukti melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi mulai dari tindakan administratif, penyegelan, hingga pembongkaran guna menegakkan ketaatan hukum dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Sampai berita ini disusun, pihak pengembang dan instansi terkait di tingkat Kecamatan Pinang belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi yang lengkap mengenai status proyek dan alasan mengapa tidak ada tindakan yang diambil meskipun terbukti terjadi pelanggaran.
( *Yuli Amran* )












