INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG — Kamis, 13 Agustus 2026 — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, menyisakan teka-teki besar yang mencurigakan. Pekerjaan fisik bernilai Rp4.093.440.000,- ternyata sudah berjalan di lokasi, namun datanya sama sekali tidak ditemukan di sistem LPSE maupun E-Katalog LKPP.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui pihak yang memiliki akses resmi penuh ke dalam sistem pengadaan negara, hasilnya: nama paket, nilai kontrak,nama penyedia, hingga identitas penanggung jawab proyek — semuanya tidak tercatat. Seolah-olah proyek senilai miliaran rupiah itu tidak pernah ada secara resmi.
Di lapangan, papan informasi proyek telah terpasang dan pekerjaan fisik nyata sedang berlangsung. Tertulis nilai kontrak, nama penyedia, dan jangka waktu pelaksanaan. Namun anehnya:
Tidak ada di Lpse Kota Tangerang — sistem wajib pengadaan pemerintah daerah
tidak ada di E-Katalog LKPP — padahal metodenya tercatat E-Purchasing Mini Kompetisi
tidak ada nama Penanggung Jawab Proyek (PPK) di papan informasi maupun di sistem
tidak ada jejak proses pemenangannya — siapa yang menetapkan, atas dasar apa, tidak ada yang tahu
Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 7 & 8, seluruh pengadaan bernilai di atas Rp200 Juta wajib dicatat dan diumumkan secara terbuka di sistem pengadaan nasional. Tidak boleh ada satu pun pengecualian. Namun proyek ini justru berjalan tanpa jejak resmi apa pun.
Riyand pengamat kebijakan pemerintah “Ini sungguh mencengangkan! Uang rakyat miliaran rupah sudah dikeluarkan, pekerjaan sudah dimulai, tapi tidak ada jejak di sistim manapun. Kalau tidak tercatat di LPSE maupun E-Katalog — berarti proses pengadaannya dilakukan diluar aturan yang sah ! Siapa yang memerintahkan dimulainya pekerjaan ini? Siapa yang mengeluarkan uangnya? Dan mengapa semua data sengaja disembunyikan dari sistem negara?”
“Proyek tanpa jejak resmi sama dengan uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum. Ini bukan sekadar kelalaian — ini sengaja dihilangkan agar tidak bisa dilacak siapa PPK-nya, siapa yang menetapkan pemenangnya, dan apa sebenarnya nilai kontraknya. Jika sampai tidak ada PPK yang sah — maka seluruh prosesnya cacat hukum sejak awal !” Tegas riyand
Awak media juga menyoroti ketiadaan nama Penanggung Jawab Proyek di papan informasi maupun di sistem.
Padahal proyek senilai Rp4,09 Miliar WAJIB dipimpin PPK bersertifikat Tipe B. Jika nama PPK sengaja tidak dipajang dan tidak dicatat di sistem, muncul dugaan kuat:
Apakah PPK-nya belum memiliki sertifikasi Tipe B sehingga namanya sengaja disembunyikan dari publik? Apakah seluruh proses pengadaannya disembunyikan karena sejak awal tidak memenuhi syarat undang-undang?
Rakyat berhak mengetahui: Atas dasar perintah siapa proyek ini dikerjakan tanpa jejak resmi di sistem negara? Siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran uang miliaran rupiah tanpa bukti proses yang sah? Dan mengapa identitas penanggung jawabnya disembunyikan seolah ada yang ditutupi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang belum memberikan penjelasan apa pun.
Awak media mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera turun memeriksa — sebelum kerugian negara semakin besar dan tidak tertanggungjawabkan.
( Red )












