INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengadakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan.
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik yang telah dijalani Bapenda Kota Tangerang sesuai dengan hasil survei sebelumnya, dan menyerap aspirasi masyrakat.
Acara ini sekaligus melaksanakan instruksi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
Hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik para untusan dari 13 Kecamatan se-kota Tangerang yang diwakili para kasi Tanpem, perwakilan dari forum RW, unsur pejabat administrator, pengawas, Kepala UPT, Ketua Tim Kerja dan unsur undangan lainnya bertempat di aula Bapenda Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024
“Forum Konsultasi Publik sebagai sarana dialog pemberi layanan dan penerima layanan, dan memberikan peranan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta koreksi atas pelayanan yang ada. Kegiatan ini juga menjadi wadah monitoring, evaluasi dan pengawasan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik, sebagai bagian dari tindak lanjut survey kepuasan masyarakat yang sudah dilaksankan oleh Bapenda” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Kota Tangerang Abdul Aziz Azamzami. S.Sos, M.Si yang mewakili kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa.
Abdul Aziz menyebut ada beberapa poin menjadi indikator review. Ini ditinjau ulang dari unsur-unsur hasil pelaksanaan survey kepuasan masyarakat (SKM) atas layanan yang diberikan oleh Bapenda, yang mana terus ada peningkatan hasil pelaksanan SKM setiap tahunnya, ini menjadi bukti komitmen Bapenda untuk terus memberikan layanan publik yang baik kepada masyarakat. Masukan dan saran pada kegiatan hari ini sebagai acuan bagi terwujudnya pelayanan yang semakin baik.
“Ada standar pelayanan publik yang akan kami terus sempurnakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perlu pembahasan lebih mendalam lagi. Misalnya, kalau ada pengembangan sistem, perlu di koordinasikan dan didiskusikan lagi,” bebernya.
Abdul Aziz pun menjelaskan, untuk PBB-P2 ada 15 jenis Pelayanan sedang BPHTB ada 5 jenis Pelayanan, sedangkan yang paling banyak di perlukan oleh masyarakyat adalah, pelayanan mutasi, pendaftaran data baru, aktivasi dan pembetulan.
Abdul Aziz pun mengklaim pembenahan standar pelayanan sesuai hasil SKM dan Forum Konsultasi akan dilakukan secepatnya, mengingat Bapenda Kota Tangerang sudah mengantongi poin plus terkait kecepatan pelayanan dalam survei kepuasan masyarakat (SKM). Itu bisa menjadi indikator bahwa kecepatan pelayanan di Bapenda Kota Tangerang cukup prima.
Kabid Pelayanan menerangkan, bahwa kegiatan pada hari ini adalah Kegiatan diskusi tentang penggunaan pelayanan, dalam pemberian pelayanan maupun pengaduan pelayanan, maka dari itu Abdul Aziz mohon saran dan masukan dari para peserta diskusi tentang BPHTB dan PBB-P2 demi meningkatkan pelayanan kedepan, katanya.
Kasi Pelayanan Bapenda Kota Tangerang pun mengingatkan, “bagi wajib pajak atau masyarakat yang sudah 5 tahun tidak membayar wajib pajak secara berturut-turut, pemkot Tangerang akan membekukan sementara SPPTnya. Usai dilakukan Forum Konsultasi Publik, langkah selanjutnya menghimpun masukan dan saran dari peserta forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan atas layanan yang ada dan untuk meninjau ulang standar pelayanan dan standar operasional pelayanan,” pungkasnya.(Syamsul)