Berkedok Jual Sayur, Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

- Staff

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar.

Seorang pria yang beroperasi dengan modus berdagang sayuran diamankan karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pedagang sayur keliling.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan, dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin,” ungkap AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi peredaran obat keras ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dengan sistem penjualan secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran obat ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain dalam kasus tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui Polres/Polsek terdekat atau Call Center 110.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makorem 052/Wijayakrama Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur, Prajurit Digembleng Latorsar Umum TA 2026
Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Digital ASN melalui Sosialisasi DMS Platform ASN Digital BKN
Wali Kota Tangerang: Pers Garda Depan Kawal Pembangunan dan Transparansi Publik
Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran
Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman
Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana Pantau Instalasi Pengolahan Air
Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam, Aksi Digagalkan Saat Patroli Dini Hari
Karangan Bunga Hadir, Kapolres dan Humas Tak Tampak di HPN PWI Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 05:27 WIB

PERUMDAN TKR PEDULI WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Sinergitas, Pengurus JTR Audiensi ke Polresta Tangerang

Senin, 5 Januari 2026 - 07:06 WIB

Sempat Bungkam, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Akhirnya Buka Suara soal Dice Massage

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:53 WIB

Diduga Praktik Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi, Wabup Tangerang Perintahkan Satpol PP Turun Tangan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:47 WIB

BPK Diminta Audit Realisasi Anggaran Utilitas TK Negeri Rajawali, Aktivis Soroti Transparansi Dana Rp1 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:50 WIB

Perkuat Sinergi Informasi Kesehatan, Pengurus JTR Audiensi ke Dinkes Kabupaten Tangerang

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:48 WIB

Ramai Disorot Publik, Bupati Tangerang Tegaskan IGD RSUD Tigaraksa Harus Cepat dan Humanis

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:10 WIB

Dirum Perumda Tirta Benteng dan Ketua PWI Kota Tangerang Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru