INFOBAHARI.COM, KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 66 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang masa jabatan 2019 – 2027 dilantik di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Mekar Baru, Rabu (11/06/2025) .
Pelantikan dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Pada kesempatan itu Camat Mekar Baru Aan Ansori S.Ip, M.Si mengambil sumpah jabatan kepada para anggota BPD di 8 Desa se- Kecamatan Mekar Baru dengan berseragam putih hitam.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selalu anggota badan permusyawaran desa dengan sebaik – baiknya, sejujur – jujurnya dan seadil – adilanya,” ucap salah satu anggota BPD dari Desa Mekar Baru.
Dalam sumpah tersebut juga para Anggota BPD menegaskan akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.
“Saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan saya akan menegakan kehidupan Demokrasi dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tambahnya.
Tidak hanya itu para anggota BPD juga berjanji akan melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Serta melaksanakan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus – lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh 66 orang anggota BPD dari masing – masing Desa se Kecamatan Mekar Baru. (Syamsul)