Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Jembatan di Jl. Sukahati 1, Kota Tangerang: Gunakan Puing untuk Timbunan

- Staff

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Tangerang — Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00. Proyek yang dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikerjakan oleh PT. Nature Surya Cipta dalam waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mendapati adanya penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA), yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Praktik ini dinilai berisiko menurunkan mutu konstruksi dan ketahanan jembatan.

Ketika dikonfirmasi, Paisal, Kasi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia terkait penggunaan puing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Irfan, yang mengaku sebagai perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang di lokasi justru berbeda dari spesifikasi yang dipesan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran terhadap:

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan,
– SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
– Dan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Warga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi di lapangan agar tidak ada penyimpangan teknis yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. ( Yuli amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Berduka,Atas Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang “Bang Rusdi”
Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar
Danrem 052/Wijayakrama Pimpin Upacara 17-an dan Pelepasan Purna Tugas, Perkokoh Jiwa Korsa dan Semangat Pengabdian
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran Pers Pengurus JTR
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Jaga Jakarta On The Spot Hadir di Pinang, Kapolres: Jangan Ragu Hubungi 110 Saat Butuh Polisi
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dari FGD SMSI Di Denpasar: Kawal Integritas PFII, ya SMSI Dorong Penguatan Infrastruktur Hukum dan Pengawasan Khus

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:10 WIB

Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:40 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar

Sabtu, 18 Jul 2026 - 06:01 WIB