Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Jembatan di Jl. Sukahati 1, Kota Tangerang: Gunakan Puing untuk Timbunan

- Staff

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Tangerang — Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00. Proyek yang dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikerjakan oleh PT. Nature Surya Cipta dalam waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mendapati adanya penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA), yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Praktik ini dinilai berisiko menurunkan mutu konstruksi dan ketahanan jembatan.

Ketika dikonfirmasi, Paisal, Kasi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia terkait penggunaan puing dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Irfan, yang mengaku sebagai perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang di lokasi justru berbeda dari spesifikasi yang dipesan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran terhadap:

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan,
– SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
– Dan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Warga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi di lapangan agar tidak ada penyimpangan teknis yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. ( Yuli amran)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*
Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan
Danrem 052/Wkr dampingi Pangdam Jaya Tinjau KDKMP Pondok Aren, Serahkan Kunci Program RLTH dan Bantuan Sosial
Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027
Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan
Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.
Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:11 WIB

Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Berita Terbaru