KOTA TANGERANG, Tangerang — Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00. Proyek yang dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikerjakan oleh PT. Nature Surya Cipta dalam waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mendapati adanya penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA), yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Praktik ini dinilai berisiko menurunkan mutu konstruksi dan ketahanan jembatan.
Ketika dikonfirmasi, Paisal, Kasi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, menyatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia terkait penggunaan puing dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Irfan, yang mengaku sebagai perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang di lokasi justru berbeda dari spesifikasi yang dipesan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau pelanggaran terhadap:
– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan,
– SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
– Dan berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Warga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi di lapangan agar tidak ada penyimpangan teknis yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. ( Yuli amran)












