Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajati Banten

- Staff

Rabu, 16 April 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajari Banten.

Kadis DLH Tangsel Resmi Ditahan Kajari Banten.

INFOBAHARI.COM, TANGSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman alias WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tengah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang, terhitung mulai hari ini,” imbuh Rangga.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten telah meringkus seorang pelaku lain berinisial SYM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama. SYM merupakan pemilik PT EPP, perusahaan yang memenangkan proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel tanpa melalui proses lelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT EPP tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia layanan dan tidak menjalankan tugasnya sejak proyek dimenangkan pada Mei 2024. Rangga menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp76 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25 miliar untuk pengelolaan. (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi
Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesi
Amanat Undang-Undang dan Kode Etik Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi.
Minggu Ketiga Ramadan, SMSI Tangsel Bagikan 100 Paket Takjil untuk Ojol dan Pengendara di Depan Balaikota
Aksi Cepat Satgas Sampah Koramil 08/Pamulang, Satu Truk Sampah Berhasil Diangkut
Road Show Audiensi JTR Berlanjut, DPRD Tangsel Sambut Hangat Sinergitas dengan Insan Pers
Pengurus JTR Audiensi ke Dikbud Tangsel, Sekdis Billy Sukarsana: Jurnalis adalah Sahabat Kami

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Diduga Proyek Rp4,09 Miliar: Sudah Berjalan DI Lapangan, Tapi Tidak Tercatat DI Sistem Resmi Negara !

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Semarak HUT RI, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Murah dan Festival UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:35 WIB

29 Tim Ramaikan Piala Kapolres Metro Tangerang Kota, Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Polisi dan Masyarakat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:22 WIB

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WIB

SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:45 WIB

DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan

Berita Terbaru