Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

- Staff

Jumat, 1 November 2024 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH, dan saksi keluarga, terungkap fakta yang terjadi.

“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YH dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa, red).

“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 (lima) miliar rupiah,” tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum, dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Satpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Izin Bangunan di Cikokol
Cipta Kondisi, Patroli Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang
Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang
Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB