INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG, 10 Juni 2026 – Rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kisamaun, RT 003 RW 007, tepat di belakang Gedung Dakwah, Kota Tangerang menuai pertanyaan serius. Selain diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terlihat adanya ketidaksesuaian wilayah yang mencurigakan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan spanduk yang terpasang di lokasi, proyek ini tercantum atas nama SPPG Tangerang 2 Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dan Yayasan Kemala Bhayangkari. Namun, lokasi pembangunan jelas berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten — bukan di wilayah Jakarta Timur.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proyek ini sudah dikoordinasikan dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah setempat? Sampai saat ini, tidak terpasang papan izin yang memuat nomor dan tanggal diterbitkannya PBG, padahal ini adalah syarat wajib bagi setiap pembangunan gedung menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan daerah setempat.
“Setiap bangunan, meskipun untuk kepentingan sosial, tetap harus mengurus izin dan membayar retribusi yang menjadi hak daerah. Kalau lokasinya di Tangerang tapi tercantum instansi dari Jakarta dan tidak ada bukti izin, ini berpotensi menjadi kebocoran PAD. Dana yang seharusnya masuk untuk pembangunan warga Tangerang bisa hilang begitu saja,” ujar perwakilan warga.
Selain aspek hukum dan keuangan, warga juga khawatir tanpa PBG tidak ada jaminan bangunan dibangun sesuai standar keamanan, tata ruang, dan garis sempadan jalan yang telah ditetapkan.
Warga meminta Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta DPMPTSP segera turun melakukan pengecekan dokumen. Jika terbukti tidak berizin dan tidak ada koordinasi wilayah, diminta dilakukan tindakan tegas mulai dari penghentian pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung fasilitas gizi yang bermanfaat, tapi prosedur harus benar. Jangan sampai ketidaksesuaian administrasi dan wilayah ini justru merugikan kas daerah,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait.
Yuli Amran












