Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

- Staff

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita.

Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.(Mela)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang
Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan
Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media
Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031
Jumat Keliling Kapolres Gandeng Forkopimda di Masjid Al Mubarok, Bahas Kenakalan Remaja dan Kamtibmas
Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota
Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung
Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Legok Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sinergi PWI dan Dindik Kota Tangerang: Hadapi Wartawan Tidak Profesional & Kuatkan Literasi Media

Senin, 11 Mei 2026 - 05:29 WIB

Musda Perdana PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Nahkodai DPD Periode 2026–2031

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:54 WIB

Penganiayaan di Pasar Malabar, Anak Rentenir Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:50 WIB

Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kasus Poniman Memanas, Polisi Bergerak Cepat Respons Laporan Korban

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Korem 052/Wijayakrama Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik I Tahun 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:48 WIB