Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

- Staff

Selasa, 11 November 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11 ).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.

( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru