Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Besar Curanmor

- Staff

Selasa, 11 November 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11 ).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.

( Syamsul )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Prajurit Korem 052/Wkr Gelar Latihan Menembak di Yonif 203/Arya Kamuning
Negara Hadir Jaga Pangan di Timur, Satgas Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke Papua Raya
Injourney Airports Salurkan 7.000 Paket CSR, Sekda: Bukti Kolaborasi Nyata untuk Masyarakat Tangerang
Sachrudin: Jadikan Prestasi sebagai Motivasi untuk Tingkatkan Layanan Publik
Luar Biasa! Audiensi JTR dengan Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang Digelar Pukul 07.00 Pagi
RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau
Sekdis Kominfo Kota Tangerang Sambut Hangat Pengurus Baru JTR, Tekankan Penguatan Sinergi & Kolaborasi
Bang Baja & Nong Dara Award 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi 67 Wajib Pajak, Dorong Budaya Sadar Pajak

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:19 WIB

Asah Profesionalisme, Prajurit Korem 052/Wkr Gelar Latihan Menembak di Yonif 203/Arya Kamuning

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:14 WIB

Negara Hadir Jaga Pangan di Timur, Satgas Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke Papua Raya

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:06 WIB

Injourney Airports Salurkan 7.000 Paket CSR, Sekda: Bukti Kolaborasi Nyata untuk Masyarakat Tangerang

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:00 WIB

Luar Biasa! Audiensi JTR dengan Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang Digelar Pukul 07.00 Pagi

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:56 WIB

RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:17 WIB

Sekdis Kominfo Kota Tangerang Sambut Hangat Pengurus Baru JTR, Tekankan Penguatan Sinergi & Kolaborasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:46 WIB

Bang Baja & Nong Dara Award 2025: Pemkot Tangerang Apresiasi 67 Wajib Pajak, Dorong Budaya Sadar Pajak

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:39 WIB

Pelajar Rentan Tawuran, Kapolres Jauhari Sambangi SMK Yuppentek 1: “Jangan Sampai Jadi Korban atau Pelaku”

Berita Terbaru