Polres MetroTangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Toyota Alphard

- Staff

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,  TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih.
Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) dan merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Polisi menyebut ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui operasi ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Alphard,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Disamarkan dalam Koper

Menurut Kapolres, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Tangerang dan Jakarta. Namun, rute perjalanan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Petugas sempat melacak kendaraan tersebut di kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan layaknya barang bawaan perjalanan.

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 paket sabu, dan satu koper warna merah muda berisi 12 paket. Total 25 paket, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Pembuntutan Hingga Surabaya
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42), yang diketahui merupakan residivis. Keduanya diamankan bersama kendaraan serta barang bukti narkotika.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pengendali utama jaringan.

“Kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN,” tegas Jauhari.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh
PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA
Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas
Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden
PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027
Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum Raih Penghargaan Sahabat Pers Indonesia SMSI Pusat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:42 WIB

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:08 WIB

Sinergi Hebat! Mitra Media Korem 052/Wkr Sabet Juara I Lomba Karya Jurnalistik TNI AD 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

JANGAN SAMAKAN KRITIK DENGAN PROVOKASI, DUDUNG: DEMOKRASI HARUS MEMBANGUN BUKAN MERUNTUHKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:45 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:43 WIB

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI Sukseskan Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG, Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:40 WIB

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:31 WIB

Semarakkan World Press Freedom Day 2026, SMSI Banten Hadir di Jalan Santai Bersama Insan Pers dan Masyarakat

Berita Terbaru