Polres MetroTangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Toyota Alphard

- Staff

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM,  TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih.
Pengungkapan kasus besar ini dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) dan merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Polisi menyebut ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui operasi ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Alphard,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Disamarkan dalam Koper

Menurut Kapolres, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Tangerang dan Jakarta. Namun, rute perjalanan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Petugas sempat melacak kendaraan tersebut di kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan layaknya barang bawaan perjalanan.

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 paket sabu, dan satu koper warna merah muda berisi 12 paket. Total 25 paket, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Pembuntutan Hingga Surabaya
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42), yang diketahui merupakan residivis. Keduanya diamankan bersama kendaraan serta barang bukti narkotika.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pengendali utama jaringan.

“Kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional berdasarkan koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN,” tegas Jauhari.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembangunan SPPG di Jalan Kisamaun Tanpa PBG & Ada Ketidaksesuaian Wilayah, Diduga Kurangi PAD Kota Tangerang
Haikal Machpudz: Didukung Penuh, Siap Maju Pimpin PK Golkar Kecamatan Periuk
*Jumat Berkah Sipropam Polres Tangerang Kota, Nasi Box Dibagikan untuk Jamaah dan Warga
Masuk Gang Permukiman Tanah Tinggi, Kapolres Metro Tangerang Kota Bawa Sembako dan Dengarkan Curhat Warga
Warga Minta Satpol PP Tindak Tegas Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Jalan H. Abdul Malik
Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang disomasi GMAKS, Ada Apa…?
Tingkatkan Profesionalisme Himpunan JTR Gelar Rapat Persiapan Raker 2026
Sinergi Membangun Umat, Karya Bakti Korem 052/Wijayakrama Tuai Apresiasi Sterad

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:40 WIB

Pembangunan SPPG di Jalan Kisamaun Tanpa PBG & Ada Ketidaksesuaian Wilayah, Diduga Kurangi PAD Kota Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Haikal Machpudz: Didukung Penuh, Siap Maju Pimpin PK Golkar Kecamatan Periuk

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

Masuk Gang Permukiman Tanah Tinggi, Kapolres Metro Tangerang Kota Bawa Sembako dan Dengarkan Curhat Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:53 WIB

Warga Minta Satpol PP Tindak Tegas Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Jalan H. Abdul Malik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang disomasi GMAKS, Ada Apa…?

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Himpunan JTR Gelar Rapat Persiapan Raker 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:52 WIB

Sinergi Membangun Umat, Karya Bakti Korem 052/Wijayakrama Tuai Apresiasi Sterad

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:49 WIB

Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tgr Gelar Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah bersama Masyarakat

Berita Terbaru