Polsek Batuceper Bongkar Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pemasok Diciduk di Warung Kopi.

- Staff

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras daftar G jenis Tramadol.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemasok dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemasok utama obat keras tanpa izin edar yang kerap disalahgunakan.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan. Dari keterangan tersangka sebelumnya, anggota melakukan penyamaran dengan metode pemesanan obat. Dari situ kami berhasil mengamankan dua pemasok beserta ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan, Jumat (16/1/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama jika disalahgunakan oleh remaja.
Ini dapat memicu tawuran, kejahatan jalanan, dan tindak kriminal lainnya. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Berduka,Atas Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang “Bang Rusdi”
Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar
Danrem 052/Wijayakrama Pimpin Upacara 17-an dan Pelepasan Purna Tugas, Perkokoh Jiwa Korsa dan Semangat Pengabdian
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin
Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran Pers Pengurus JTR
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Jaga Jakarta On The Spot Hadir di Pinang, Kapolres: Jangan Ragu Hubungi 110 Saat Butuh Polisi
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dari FGD SMSI Di Denpasar: Kawal Integritas PFII, ya SMSI Dorong Penguatan Infrastruktur Hukum dan Pengawasan Khus

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:10 WIB

Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Pengurus SMSI Kota Serang 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota Banten

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:17 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:34 WIB

Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:40 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Babinsa Koramil 02/Btc Respon Cepat Bantu Damkar

Sabtu, 18 Jul 2026 - 06:01 WIB