Polsek Batuceper Sita 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Polisi Buru Jaringan Peredaran Obat Keras

- Staff

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam operasi penyakit masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum setempat, Minggu (8/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat sekaligus memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Jauhari.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga melaporkan adanya barang bawaan yang jatuh dari sepeda motor. Saat pengendara dipanggil, yang bersangkutan justru melarikan diri sehingga memicu kecurigaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batuceper langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang tertinggal.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan awal ditemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dalam jumlah mencapai 49.500 butir.

“Barang bukti diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Saat ini seluruh barang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Gunawan.
Barang bukti kini berada di Mapolsek Batuceper, sementara identitas dan keberadaan pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran Pers Pengurus JTR
Kolaborasi PWI–Tirta Benteng Menguat, Ratusan Media Siap Kawal Informasi Air Bersih
Jaga Jakarta On The Spot Hadir di Pinang, Kapolres: Jangan Ragu Hubungi 110 Saat Butuh Polisi
Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan
OPEN TURNAMEN GATEBALL BGC 064 BANTEN ADAKAN TRIPLE BEBAS 2026
Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial Khitanan Gratis, Wujud Kepedulian TNI untuk Masyarakat
Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat
Dukung Penanganan Darurat, PERUMDAM TKR Bantu Suplai Air untuk Pemadaman TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WIB

Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Jelaskan Gagasan Transformasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:47 WIB

Terobosan Smart Ferdi Setiawan, Calon Komisioner KPI, Berbekal Pengalaman Dunia Penyiaran, Akademisi Komunikasi & Pegiat Informasi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:28 WIB

PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:12 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:29 WIB

Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:04 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan dari Bali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32 WIB

Bupati Serang Terima Anugerah SMSI 2026, Apresiasi Sinergi Pemerintah dan Insan Pers

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum Raih Penghargaan Sahabat Pers Indonesia SMSI Pusat

Berita Terbaru