Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

- Staff

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, infobahari.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman menggunakan jasa ojek online (ojol).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (21/01/2026).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku yang diamankan berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari peredaran sabu itu, pelaku diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp14 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, khususnya seorang pengemudi ojek online yang merasa curiga terhadap paket yang diterimanya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat.

Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman tersebut dibatalkan sehingga paket dikembalikan ke alamat asal.

Petugas yang telah melakukan pembuntutan kemudian langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil kembali paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan.

Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Dari pengungkapan sabu seberat 9,51 gram, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui call center kepolisian di 110,” tutup Kapolres. ( Syamsul Sinambela )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Makorem 052/Wijayakrama Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur, Prajurit Digembleng Latorsar Umum TA 2026
Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Digital ASN melalui Sosialisasi DMS Platform ASN Digital BKN
Wali Kota Tangerang: Pers Garda Depan Kawal Pembangunan dan Transparansi Publik
Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran
Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman
Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana Pantau Instalasi Pengolahan Air
Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam, Aksi Digagalkan Saat Patroli Dini Hari
Karangan Bunga Hadir, Kapolres dan Humas Tak Tampak di HPN PWI Kota Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:10 WIB

Makorem 052/Wijayakrama Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur, Prajurit Digembleng Latorsar Umum TA 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:08 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Digital ASN melalui Sosialisasi DMS Platform ASN Digital BKN

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:27 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:22 WIB

Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:14 WIB

Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana Pantau Instalasi Pengolahan Air

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:02 WIB

Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam, Aksi Digagalkan Saat Patroli Dini Hari

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Karangan Bunga Hadir, Kapolres dan Humas Tak Tampak di HPN PWI Kota Tangerang

Senin, 9 Februari 2026 - 09:47 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Raih Tiga Penghargaan IKPA 2025, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Berita Terbaru