Proyek Pembangunan TK Negeri Rajawali Senilai Rp 1 Miliar Perlu Diawasi Ketat, Masyarakat Minta Transparansi

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM , Tangerang – 18 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan sedang melaksanakan proyek pembangunan utilitas di TK Negeri Rajawali, Kecamatan Rajeg. Berdasarkan papan informasi yang terpasang, proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.059.556.000 dan dikerjakan oleh CV. Sari Prima Utama dalam waktu 90 hari kalender.

Meski proyek sudah berjalan, sejumlah elemen masyarakat meminta pengawasan ketat karena proyek infrastruktur pendidikan kerap kali luput dari sorotan. Warga berharap kualitas bangunan harus dijaga agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

> “Anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan aman untuk anak-anak kami,” ujar salah satu warga Rajeg.

Seorang aktivis pendidikan lokal juga menambahkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi formalitas serapan anggaran. Ia menyebut perlunya keterlibatan pengawas independen dan masyarakat.

“Kegiatan ini jelas tertulis dibiayai dari pajak yang masyarakat bayarkan. Maka wajar jika publik mengawasi. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak tegas.”

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Jika dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan penyimpangan seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), menggunakan material di bawah standar, atau tidak menyelesaikan tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi:

Sanksi Administratif:
– Pemutusan kontrak
– Denda keterlambatan
– Blacklist penyedia

Sanksi Pidana (Jika terbukti korupsi atau merugikan keuangan negara):
– Pasal 3 dan 7 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta
– UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 terkait standar teknis

Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila melihat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*
Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan
Danrem 052/Wkr dampingi Pangdam Jaya Tinjau KDKMP Pondok Aren, Serahkan Kunci Program RLTH dan Bantuan Sosial
Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027
Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan
Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.
Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:11 WIB

Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Berita Terbaru