Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda

- Staff

Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Tangerang lakukan penyegelan ECLUP Kafe berlokasi di depan Taman berkelir, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe oleh Satpol PP karena dianggap telah melanggar aturan daerah kota Tangerang No 8 Tahun 2018 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabid Gakumda Satpol PP  Kota Tangerang, Jose A.V Cabral mengatakan, bahwa penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebelum melakukan penyegelan, tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, dan pemilik juga pernah datang ke Kantor Satpol -PP sekaligus membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus izin (PBG) bangunan ECLUP Kafe namun sampai saat ini yang bersangkutan ternyata belum mengurus izin juga, maka dari itu kami tim melakukan penyegelan bangunan,” Jose, Senin 28/4/2025.

Lanjut Jose, Penyegelan bangunan tempat usaha ECLUP KAFE, sudah sesuai Aturan Perda, bilamana pihak dari ECLUP Kafe sudah mengurus izin, maka dapat meneruskan usahanya, Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru