Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda

- Staff

Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Tangerang lakukan penyegelan ECLUP Kafe berlokasi di depan Taman berkelir, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe oleh Satpol PP karena dianggap telah melanggar aturan daerah kota Tangerang No 8 Tahun 2018 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabid Gakumda Satpol PP  Kota Tangerang, Jose A.V Cabral mengatakan, bahwa penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebelum melakukan penyegelan, tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, dan pemilik juga pernah datang ke Kantor Satpol -PP sekaligus membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus izin (PBG) bangunan ECLUP Kafe namun sampai saat ini yang bersangkutan ternyata belum mengurus izin juga, maka dari itu kami tim melakukan penyegelan bangunan,” Jose, Senin 28/4/2025.

Lanjut Jose, Penyegelan bangunan tempat usaha ECLUP KAFE, sudah sesuai Aturan Perda, bilamana pihak dari ECLUP Kafe sudah mengurus izin, maka dapat meneruskan usahanya, Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). (Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh
PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA
Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat
Lewat Jumat Keliling, Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Warga Jaga Kamtibmas
Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan
Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden
PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027
Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pemukiman Warga Aman, BPBD Kota Tangerang Berhasil Lokalisasi Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

PERERAT SINERGITAS, DANREM 052/WIJAYAKRAMA GELAR COFFEE MORNING DAN LATIHAN MENEMBAK BERSAMA FORKOPIMDA

Senin, 22 Juni 2026 - 04:15 WIB

Tebar Kepedulian, Koramil 02/Batuceper Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel Perumda Tirta Benteng Tegaskan Kepuasan dan Perlindungan Pelanggan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:17 WIB

Babinsa Koramil 02/Batuceper Pantau Harga Sembako di Pasar Duta Garden

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:46 WIB

PP PERSIS: Apresiasi Haji 2026 Berjalan Sukses, Berikan Catatan Penting untuk 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38 WIB

Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Tramadol di Batuceper, Ratusan Butir Obat Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:06 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor Listrik 128 Peserta Ramaikan Domino Sabuk Kamtibmas Kapolres Cup 2026, Juara 1 Dapat Motor Listrik

Berita Terbaru