Skandal Proyek Jembatan Sukahati 1 Menguak Fakta Baru, Aktivis Desak APH Bertindak Tegas

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Kota Tangerang — Proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat penggunaan material bekas seperti puing bangunan sebagai pengganti LPA (lapisan pondasi agregat) memunculkan pertanyaan serius soal mutu pekerjaan dan pengelolaan anggaran negara.

Proyek senilai Rp197.060.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Nature Surya Cipta, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang tahun 2025, kini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak kerja.

Iyan Syahputra aktivis: Usut Tuntas, Jangan Ada Toleransi

Aktivis Pemerhati kebijakan pemerintah, Iyan, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka merasa proyek ini tidak transparan dan rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

> “Kami lihat langsung, ada puing dan bahan bekas dipakai. Ini jembatan untuk umum, kalau sampai rusak atau ambruk, nyawa jadi taruhannya,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Iyan Syahputra menegaskan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan, Inspektorat, hingga KPK bila diperlukan, serta membuka kanal pelaporan masyarakat jika ada temuan serupa.

> “Kami tidak akan diam. Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Jangan main-main. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tutupnya.

“Kami mendesak agar proyek ini diperiksa secara forensik. Jangan sampai ada anggaran rakyat yang dikorupsi dengan cara mengurangi kualitas bahan. Jika terbukti menggunakan puing sebagai timbunan, itu pelanggaran serius terhadap UU Jasa Konstruksi dan patut diduga ada unsur korupsi,” ujar Iyan.

Potensi Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3 dan Pasal 7, terkait penyalahgunaan wewenang dan pengurangan volume pekerjaan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 96 dan 97, terkait mutu dan keselamatan konstruksi.
– Pasal 1243 KUHPerdata – tentang wanprestasi karena tidak memenuhi isi perjanjian kontrak.
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – menyangkut pengawasan dan pelaksanaan anggaran.

Sanksi yang dapat dikenakan:
– Pemutusan kontrak dan blacklist penyedia
– Tuntutan ganti rugi negara
– Proses hukum pidana jika ada unsur korupsi
– Penjara maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar UU Tipikor

Suara Masyarakat: Jangan Ada Proyek Asal Jadi

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*
Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan
Danrem 052/Wkr dampingi Pangdam Jaya Tinjau KDKMP Pondok Aren, Serahkan Kunci Program RLTH dan Bantuan Sosial
Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027
Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan
Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.
Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:08 WIB

Empat Program Unggulan Korem 052/Wkr Jadi Sorotan dalam Kunjungan Kerja Danrem ke Kodim 0503/JB*

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pastikan Penanganan Banjir Optimal, Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Posko Pengungsian dan Salurkan Bantuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Soroti Kecilnya Kenaikan PAD, Ketua DPRD Kota Tangerang Ingatkan Pemkot di RKPD 2027

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:47 WIB

Tertibkan Kawasan Sipon, Maryono Tekankan Kenyamanan dan Hak Pengguna Jalan

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:11 WIB

Bukan Sekedar Perencanaan, FKP RKPD 2027 Jadi Panggung Ide Besar Pembagunan Kota Tanggerang.

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Polsek Sepatan Bongkar Pengiriman Sabu Lewat Ojol, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:18 WIB

TERUNGKAP! Bangunan di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa dengan Penegakan Aturan?

Berita Terbaru