Skandal Proyek Jembatan Sukahati 1 Menguak Fakta Baru, Aktivis Desak APH Bertindak Tegas

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Kota Tangerang — Proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat penggunaan material bekas seperti puing bangunan sebagai pengganti LPA (lapisan pondasi agregat) memunculkan pertanyaan serius soal mutu pekerjaan dan pengelolaan anggaran negara.

Proyek senilai Rp197.060.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Nature Surya Cipta, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang tahun 2025, kini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak kerja.

Iyan Syahputra aktivis: Usut Tuntas, Jangan Ada Toleransi

Aktivis Pemerhati kebijakan pemerintah, Iyan, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka merasa proyek ini tidak transparan dan rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

> “Kami lihat langsung, ada puing dan bahan bekas dipakai. Ini jembatan untuk umum, kalau sampai rusak atau ambruk, nyawa jadi taruhannya,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Iyan Syahputra menegaskan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan, Inspektorat, hingga KPK bila diperlukan, serta membuka kanal pelaporan masyarakat jika ada temuan serupa.

> “Kami tidak akan diam. Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Jangan main-main. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tutupnya.

“Kami mendesak agar proyek ini diperiksa secara forensik. Jangan sampai ada anggaran rakyat yang dikorupsi dengan cara mengurangi kualitas bahan. Jika terbukti menggunakan puing sebagai timbunan, itu pelanggaran serius terhadap UU Jasa Konstruksi dan patut diduga ada unsur korupsi,” ujar Iyan.

Potensi Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3 dan Pasal 7, terkait penyalahgunaan wewenang dan pengurangan volume pekerjaan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 96 dan 97, terkait mutu dan keselamatan konstruksi.
– Pasal 1243 KUHPerdata – tentang wanprestasi karena tidak memenuhi isi perjanjian kontrak.
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – menyangkut pengawasan dan pelaksanaan anggaran.

Sanksi yang dapat dikenakan:
– Pemutusan kontrak dan blacklist penyedia
– Tuntutan ganti rugi negara
– Proses hukum pidana jika ada unsur korupsi
– Penjara maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar UU Tipikor

Suara Masyarakat: Jangan Ada Proyek Asal Jadi

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek BTS Di Cipete Pinang Kota Tangerang DidugaTanpa Izin Dan Mendapatkan Perlakuan Khusus
Konsolidasi Akbar Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tangerang: Perkuat Soliditas dan Komitmen Perubahan
Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial
Diduga Akan Dijadikan Dapur Produksi Bumbu, Pemilik Usaha Bungkam lSaat Dikonfirmasi
Wali Kota Kota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan
Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎
Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah
Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 05:36 WIB

Proyek BTS Di Cipete Pinang Kota Tangerang DidugaTanpa Izin Dan Mendapatkan Perlakuan Khusus

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB

Konsolidasi Akbar Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tangerang: Perkuat Soliditas dan Komitmen Perubahan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga Akan Dijadikan Dapur Produksi Bumbu, Pemilik Usaha Bungkam lSaat Dikonfirmasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:44 WIB

Wali Kota Kota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

Selasa, 28 April 2026 - 11:17 WIB

Jembatan Garuda di Tangerang Siap Diresmikan, 500 Keluarga Terhubung ‎

Selasa, 28 April 2026 - 11:11 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional hingga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korem 052/Wijayakrama Kick Off Renovasi Panti Asuhan Assalimah di Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 02:18 WIB

Raker & Halal Bihalal PBKM Jaksel, Perkuat Peran Perempuan Minangkabau di Perantauan

Berita Terbaru

Daerah

Kadin Panen Buah Melon Empat Hektar

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:48 WIB