Skandal Proyek Jembatan Sukahati 1 Menguak Fakta Baru, Aktivis Desak APH Bertindak Tegas

- Staff

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, Kota Tangerang — Proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan kuat penggunaan material bekas seperti puing bangunan sebagai pengganti LPA (lapisan pondasi agregat) memunculkan pertanyaan serius soal mutu pekerjaan dan pengelolaan anggaran negara.

Proyek senilai Rp197.060.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Nature Surya Cipta, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang tahun 2025, kini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak kerja.

Iyan Syahputra aktivis: Usut Tuntas, Jangan Ada Toleransi

Aktivis Pemerhati kebijakan pemerintah, Iyan, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga setempat juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka merasa proyek ini tidak transparan dan rawan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

> “Kami lihat langsung, ada puing dan bahan bekas dipakai. Ini jembatan untuk umum, kalau sampai rusak atau ambruk, nyawa jadi taruhannya,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Iyan Syahputra menegaskan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan, Inspektorat, hingga KPK bila diperlukan, serta membuka kanal pelaporan masyarakat jika ada temuan serupa.

> “Kami tidak akan diam. Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Jangan main-main. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tutupnya.

“Kami mendesak agar proyek ini diperiksa secara forensik. Jangan sampai ada anggaran rakyat yang dikorupsi dengan cara mengurangi kualitas bahan. Jika terbukti menggunakan puing sebagai timbunan, itu pelanggaran serius terhadap UU Jasa Konstruksi dan patut diduga ada unsur korupsi,” ujar Iyan.

Potensi Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 3 dan Pasal 7, terkait penyalahgunaan wewenang dan pengurangan volume pekerjaan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 96 dan 97, terkait mutu dan keselamatan konstruksi.
– Pasal 1243 KUHPerdata – tentang wanprestasi karena tidak memenuhi isi perjanjian kontrak.
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – menyangkut pengawasan dan pelaksanaan anggaran.

Sanksi yang dapat dikenakan:
– Pemutusan kontrak dan blacklist penyedia
– Tuntutan ganti rugi negara
– Proses hukum pidana jika ada unsur korupsi
– Penjara maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar UU Tipikor

Suara Masyarakat: Jangan Ada Proyek Asal Jadi

( Yuli Amran )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
Hari Hutan Nasional, Korem 052/Wijayakrama Tanam 2.000 Pohon Sebagai “Kado untuk Indonesia”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Bersama Sabuk Kamtibmas, Dorong Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
SKANDAL PROYEK IPAL TPA RAWA KUCING: NURCHOLIS SALMAN TEGAS TIDAK PERNAH MEMBERI IZIN, LISENSI PALSU LOLOS SAAT WAWAN FAUZI MENJABAT — DIA BUNGKAM SAAT DITANYA!
DPMPD Terima Pengaduan JTR Terkait Dugaan Anak Kades Jadi Kaur Keuangan
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR: “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pengukuhan Pengurus Matahari Pagi Indonesia Provinsi Banten Dihadiri Gubernur dan Wamenhaj Dahnil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:13 WIB

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Penganiayaan Anak di Pandeglang Belum Ditahan, Keluarga Korban Justru Diteror LSM

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:09 WIB

SMSI Banten Sukses Gelar Training Center Pokja Jaga Desa, Hadirkan Inovasi Ekosistem Media Terintegrasi Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kukuhkan Pokja Jaga Desa se-Banten, Lesman Bangun Tekankan Pentingnya Pengawasan Publikasi Desa yang Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Pers Harus Dekat dengan Rakyat, Sekjen Forum Pimred: Perkuat Literasi Jurnalistik untuk Tangkal Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:37 WIB

Anak Semata Wayang Jadi Kebanggaan Keluarga, Sofyan Dikha Rahman Ukir Prestasi Gemilang Di UNIMED

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:41 WIB

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, DPD Pemuda Batak Bersatu Banten Audiensi dengan BNNP Banten, Siapkan Penandatanganan MoU

Berita Terbaru