INFOBAHARI.COM , Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tengah memperkuat sinkronisasi pengaturan jam operasional truk tambang lintas kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting untuk menekan kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang kerap melintas di wilayah perkotaan.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, mengatakan bahwa Pemprov Banten saat ini sedang menyiapkan langkah terpadu dari hulu ke hilir dalam mengendalikan aktivitas truk tambang, terutama yang berasal dari wilayah selatan Banten menuju kawasan industri di bagian utara.
> “Kota dan Kabupaten Tangerang merupakan jalur hilir distribusi hasil tambang dari Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan pengaturan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Banten, Andra Soni, di KP3B, Serang, Jumat (17/10 ).
Maryono menegaskan bahwa Pemkot Tangerang telah lebih dulu menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yang mengatur truk hanya boleh melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
> “Aturan ini sudah kami jalankan cukup efektif. Namun, dengan adanya sinkronisasi kebijakan antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten, kami berharap penegakan di lapangan akan lebih kuat dan seragam,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar jalur distribusi kendaraan berat ke depan dapat lebih diarahkan melalui akses jalan tol, seperti jalur Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2, guna mengurangi beban lalu lintas di jalan umum yang padat aktivitas warga.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov akan segera menyusun kebijakan jam operasional truk tambang yang sinkron di delapan kabupaten/kota.
> “Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Ini langkah bersama agar lalu lintas truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Andra juga meminta dukungan semua pihak, termasuk pengelola jalan tol dan aparat penegak hukum, agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
> “Kalau sudah ada jalur tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan warga hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya.
Apresiasi dari Warga
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kota Tangerang.
Siti Rahma (38), warga Kecamatan Pinang, mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk sudah lama diharapkan warga.
> “Kalau truk lewat siang hari, debu dan macetnya luar biasa. Jadi kalau nanti jam operasionalnya makin tegas dan sama di semua daerah, kami sebagai warga jelas sangat mendukung,” ujarnya.
Senada, Agus Prasetyo (45), warga Cibodas, menilai langkah Pemprov dan Pemkot ini akan membawa dampak besar bagi kenyamanan masyarakat.
> “Kadang truk besar melintas seenaknya, padahal jalan umum bukan untuk kendaraan berat. Kalau ada keseragaman aturan, aparat juga lebih mudah menindak,” katanya.
Warga berharap aturan baru nantinya disertai pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar agar tidak hanya sekadar kebijakan di atas kertas.
Syamsul Bahri Sinambela
Editor: Redaksi InfoBahari.com












