INFOBAHARI.COM , KOTA TANGERANG – Aktivitas produksi air curah atau air bersih di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi. Berdasarkan pantauan lapangan 24/04/06. infobahari.com, usaha tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan perusahaan air curah itu sudah cukup lama. “Kurang lebih sudah dua tahun beroperasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pada awal pembangunan, aktivitas tersebut sempat dihentikan oleh pihak kecamatan. Hal itu lantaran lokasi pembangunan diduga berdiri di atas lahan irigasi atau pengairan yang merupakan aset negara. “Waktu awal sempat dihentikan oleh Camat Benda karena dibangun di atas lahan pengairan milik negara. Tapi sekitar lima bulan kemudian, pembangunannya lanjut lagi dan sekarang sudah beroperasi,” tambahnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, salah satu petugas kasir perusahaan tersebut tidak bersedia memberikan keterangan maupun menerima wartawan di ruangannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Tangerang saat dihubungi melalui telepon seluler menyarankan agar konfirmasi dilakukan terlebih dahulu kepada pihak wilayah setempat.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian menghubungi petugas ketertiban (Trantib) Kecamatan Benda.
Petugas Trantib membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut berada di wilayah Kecamatan Benda. Ia juga menyebutkan bahwa usaha produksi air curah tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
“Memang benar berada di wilayah Kecamatan Benda dan sejauh ini tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Atas temuan ini, Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan segala bentuk usaha yang diduga memanfaatkan aset negara atau daerah untuk kepentingan pribadi. Penertiban dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara serta menegakkan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha air curah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya perizinan.
( Red/tim )












