Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

- Staff

Jumat, 1 November 2024 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, KOTA TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH, dan saksi keluarga, terungkap fakta yang terjadi.

“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Kapolres dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YH dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa, red).

“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 333 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 (lima) miliar rupiah,” tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum, dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.(Syamsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Musnahkan Narkoba, Sachrudin: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Satpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Izin Bangunan di Cikokol
Cipta Kondisi, Patroli Polisi Amankan Belasan Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang
Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia di Pakuhaji Tangerang
Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pengedar Ganja Modus Sistem Tempel

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:48 WIB

Pemkot Tangerang Gaspol Waste to Energy, Sachrudin Ajak Warga Disiplin Pilah Sampah

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:54 WIB

TNI Peduli Lingkungan, Satgas Sampah Bersama Warga Bersihkan Jalan di Neglasari

Senin, 23 Maret 2026 - 15:13 WIB

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Maret 2026 - 15:10 WIB

Idulfitri 1447 H, Sachrudin–Maryono Ajak Warga Kota Tangerang Jaga Harmoni dan Perkuat Kepedulian Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Warga Diminta Aktif Lapor 110 Cegah Pencurian Saat Mudik, Polres Metro Tangerang Kota Intensifkan Patroli Rumsong

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WIB

1.839 Personel Gabungan Amankan Malam Takbir di Kota Tangerang, 41 Titik Disiagakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:50 WIB

Anggota DPRD PAW Dilantik, Maryono: Momentum Perkuat Pengabdian dan Sinergi Pembangunan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:12 WIB

Tebar Takjil dan Silaturahmi Ramadan, Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Tips Bijak Kelola THR agar Tidak Boncos

Senin, 23 Mar 2026 - 15:13 WIB