PERADI Tangerang Gelar Diskusi Publik, Bahas KUHP dan KUHAP Baru Dalam Perspektif APH-Advokat

- Staff

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBAHARI.COM, SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Diskusi tersebut membahas dua kitab hukum, yakni KUHP dan KUHAP Baru dalam agar perspektif aparat penegak hukum dan Advokat.

Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dan dihadiri para advokat serta jajaran personil Polda Banten.

Dalam sambutannya, Irjen Hengki menyambut baik diskusi tersebut. Ia bilang, pembaruan dalam kedua kitab hukum positif itu membawa paradigma baru.

“Pembaruan ini membawa paradigma baru pidana yang menjunjung tinggi HAM, berprinsip berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan ini, kata dia, juga akan membuat persamaan perspektif yang sama dalam hal mekanisme baru beracara penegakkan hukum pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional, tentu ini agar kita memiliki pemahaman yang selaras dari ketentuan baru, yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Hengki di hadapan ratusan advokat.

Diskusi ini, kata dia, tak hanya membahas perbandingan dua kitab lama dan baru dalam rangka mempersatukan pandangan, namun juga mengkaji peran antara APH dan Advokat mengenai hukum tindak pidana.

“Langkah ini positif, saya berpesan agar mampu memahami dan terus belajar tentang hukum, pahami betul KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan 2 Januari 2026 ini,” tukasnya.

Ketua DPC PERADI Tangerang Assoc. Prof. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi untuk menyelaraskan pemahaman hukum anggota dengan regulasi yang baru.

Menurut Prof. Dhoni, pemahaman yang menyeluruh akan pembaruan dua kitab hukum ini diperlukan bagi para advokat dan aparat penegak hukum.

“Sengaja menyelenggarakan ini, karena pembaruan KUHP dan KUHAP secara serempak, kami mensosialisasikan juga kita buatlah diskusinya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru. Misalnya, Restorative Justice atau RJ dalam KUHAP Baru UU No. 1 Tahun 2023, diformalkan sebagai pendekatan utama untuk memulihkan keadaan korban, bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi KUHAP, karena ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” jelasnya.

Contoh lain, perluasan soal bukti, dimana dalam KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, belum secara eksplisit memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti.

Dalam KUHAP Baru, secara eksplisit mengadopsi sistem pembuktian terbuka yang memasukkan Bukti Elektronik sebagai alat bukti sah di luar alat bukti konvensional.

“KUHAP Baru, sekarang sudah termasuk bukti elektronik,” paparnya.

Saat ditanya mengenai adanya kewenangan yang berlebih di antara advokat dan APH, Prof Dhoni menjawab bahwa keduanya mempunyai porsi seimbang dalam KUHAP Baru.

“Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” paparnya.

Ia berharap, melalui acara ini dapat memberikan pencerahan sekaligus pemahaman lebih baik akan KUHP dan KUHAP Baru.

( Red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Pers-Polri Menguat di HPN 2026: SMSI Apresiasi Pengawalan Prima Personel Polda Banten
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita
Gubernur Andra Soni Sebut HPN 2026 di Banten Dongkrak Pariwisata dan Perputaran Ekonomi Daerah
Ketum PWI di Puncak HPN 2026 — Pers Sehat Kunci Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat
PWI Pusat Apresiasi Gubernur Andra Soni, HPN 2026 di Banten Dinilai Sukses dan Berkesan
Awali Pembangunan Museum Media Siber Indonesia, Ketua SMSI Banten Apresiasi Donasi Pribadi Rp 10 Juta dari Wagub Dimyati
Ketum PWI Tekankan Pentingnya Integritas dan Kode Etik Wartawan
Pra HPN 2026, PWI Pusat dan PWI Banten Gelar Seminar Anugerah Jurnalistik Adinegoro di Untirta

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:15 WIB

Polres MetroTangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Toyota Alphard

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:18 WIB

Rakor Bersama Menhub RI, Wali Kota Sachrudin Paparkan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Kota Tangerang

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:13 WIB

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:32 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Benda, Dua Remaja Diamankan Saat Beraksi

Senin, 16 Februari 2026 - 06:59 WIB

Karnaval Seni Budaya Meriahkan HUT ke-33 Kota Tangerang, Sekda: Perkuat Identitas dan Semangat Kebersamaan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:55 WIB

Ruwahan Agung dan Haul Akbar di Masjid Al-Ittihad, Sachrudin: Tradisi Spiritual Perkuat Kebersamaan Warga Jelang Ramadan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:53 WIB

Al-A’zhom Kembali Dipadati Jemaah, Maryono: Cahaya Hati Jadi Bekal Spiritual Jelang Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:01 WIB

SMSI Tangsel Gelar Raker 2026, Dorong 8 Program Strategis Jangka Pendek, Menengah dan Panjang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Rabu, 18 Feb 2026 - 05:13 WIB