Infobahari.com, Tangerang, 1 April 2026 – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memilih untuk tidak memberikan tanggapan apapun ketika dikonfirmasi terkait serangkaian dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tigaraksa periode 2024-2025 hingga 2025-2026. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui pesan tidak mendapatkan respon.
Berikut rincian dugaan kasus yang telah dikumpulkan:
1. SDN 1 Pinang: Diduga terjadi penyalahgunaan dana BOS periode 2024-2025 sebesar lebih dari Rp1,1 miliar. Informasi terkait identitas Kepala Sekolah yang terlibat dan temuan khusus sedang dalam tahap pengumpulan bukti.
2. SDN Kadon Dong: Dugaan korupsi dana BOS periode 2024-2025 lebih dari Rp920 juta, dengan indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan kondisi aktual di lapangan.
3. SDN Nagrak: Dugaan korupsi dana BOS periode 2024-2025 lebih dari Rp1,3 miliar yang pertama kali dilaporkan oleh orang tua murid. Masyarakat menginginkan langkah audit lapangan dan transparansi penggunaan dana BOS.
4. SDN Mata Gara: Diduga terjadi penyalahgunaan dana BOS periode 2024-2025 lebih dari Rp1 miliar yang melibatkan Kepala Sekolah Dadang Supriadi, dengan ketidaksesuaian antara laporan dan realitas lapangan.
5. SDN Kaduagung 2: Dugaan korupsi dana BOS periode 2025-2026 lebih dari Rp897 juta, dengan temuan khusus dan pihak yang terlibat masih dalam proses verifikasi.
Selain kasus di Kecamatan Tigaraksa, sebelumnya juga ditemukan temuan pengelolaan dana BOS sebesar Rp878 juta di 7 sekolah lain yang dinyatakan sebagai kesalahan administrasi. Belakangan ini muncul pula dugaan korupsi dana BOS di SDN Sukatani 07 Kecamatan Rajeg periode 2024-2025 sebesar lebih dari Rp841 juta yang melibatkan Kepala Sekolah Dwi Haryanta, setelah ditemukan ketidaksesuaian data.
Semua kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Banyak pihak menantikan adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan pihak penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas. Pengumuman resmi mengenai status penyelidikan dan langkah tindak lanjut diharapkan segera datang dari institusi berwenang seperti BPK, Kementerian Pendidikan, Polisi, atau Kejaksaan.
( Yuli Amran )












